Terbujuk Rayu Pria Beristri, Remaja di Riau Hamil 6 Bulan dan Putus Sekolah

Korban dihamili oleh tersangka K (19). Ironisnya, tersangka K sudah memiliki istri dan anak.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNSOLO.COM - Menjalin hubungan terlarang dan termakan rayuan pria beristri, seorang remaja putri putus sekolah berusia 15 tahun di Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya hamil 6 bulan.

Korban dihamili oleh tersangka K (19) yang juga warga Kijang. Ironisnya, tersangka K sudah memiliki istri dan anak.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Moh Fajri Firmansyah mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban, karena mengetahui anak perempuannya kini sudah hamil 6 bulan.

Dirinya mengaku, baru tahu kalau anak perempuannya tengah hamil besar kemarin.

Kenal Via FB, Pria di Wonogiri Bawa Lari dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pamitnya Belajar Kelompok

Fajri menceritakan, terbongkarnya kasus ini berawal saat ibu korban membangunkan korban dari tidurnya, melihat keganjilan di perut korban.

Akhirnya ibu korban menanyakan kenapa perutnya besar.

Awalnya korban enggan menjawab dan hanya tertunduk lesu lalu menangis.

Namun, setelah terus dipaksa akhirnya, korban mengakui kalau dirinya tengah hamil dan yang mengahamilinya adalah pacarnya sendiri, yakni K.

Ibu korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, lanjut Fajri, langsung mendatangi rumah tersangka K dan menanyakan langsung kepada pelaku dan pelaku membenarkan telah menghamili anak korban.

“Tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur dan pelaku pun langsung kami amankan,” kata Fajri, saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).

Takut Dicabuli Lagi oleh Ayah Tiri, Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor saat Diantar ke Sekolah

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang memiliki hubungan asmara, hanya saja pelaku sudah beristri.

Hasil visum sendiri, Fajri megatakan, usia kandungan di perut korban sudah menginjak usia 6 bulan.

Dari pengakuannya, mereka sudah berpacaran sejak Maret 2019 lalu.

Korban juga mengetahui kalau pelaku K ini sudah mempunyai seorang istri.

“Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Termakan Rayuan Pria Beristri, Remaja Putus Sekolah Hamil 6 Bulan"
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved