Dandhy Laksono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Tidak Ditahan Kita Tunggu Proses Selanjutnya
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagau tersangka dugaan penyebaran kebencian.
TRIBUNSOLO.COM - Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagau tersangka dugaan penyebaran kebencian.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa usai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
• Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono: Baru 15 Menit Sampai Rumah, Pintu Sudah Digedor Polisi
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.
"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.
Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.
"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.
• Kronologi Penangkapan Eks Vocalis Banda Neira Ananda Badudu: Dijemput Polisi saat Pagi Buta
Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.
Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.
Kompas.com mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Tapi Tak Ditahan"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela