Fahri Hamzah Tak Sepakat jika Perppu KPK untuk Kembalikan Kewenangan KPK seperti Dulu
Fahri Hamzah, tak sepakat bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai melayat di rumah duka Habibie di kawasan Patra Kuningan, Rabu (11/9/2019) malam.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Kalau Ada Perppu KPK, Enggak Ada Lagi yang Investasi ke Republik Ini"
Rekomendasi untuk Anda