Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kerap Siksa dan Habiskan Harta Orang Tua, Seorang Anak di Indramayu Dibunuh Ibu Sendiri

DRH (50) tega membunuh anak semata wayangnya karena merasa resah sering dimintai uang oleh korban

Editor: Eka Fitriani
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019) 

Tiga dari enam pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Indramayu masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).

Ia mengatakan, ketiga orang tersangka yang sudah dibekuk polisi itu, yakni DRH (50) yang bertindak sebagai otak pembunuhan, WRSN (55) dan WRD (27) sekalu eksekutor pembunuhan.

"3 orang pelaku lainnya masih buron, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar M. Yoris MY Marzuki.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB mendapat laporan bahwa ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki tergeletak akibat penganiayaan.

Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

 "Korban yang dibunuh ini bernama Carudin (32), warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ucapnya.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, diketahui dalang dari pembunuhan sadis itu tiada lain ialah ibu kandung korban yang berinisial DRH.

Korban dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar pada kepala baguan belakang oleh kelima pelaku eksekutor pembunuhan.

Beruntung, polisi hanya memerlikan waktu 1x24 jam untuk melakukan penangkapan. Saat ini sudah orang pelaku yang diamankan, mereka ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yang masih DPO, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.(*)

Artikel ini telah dipublikasikan TribunJabar.id dengan judul: Kesal Harta Benda Habis untuk Foya-foya & Seks Menyimpang, Ibu di Indramayu Dalangi Pembunuhan Anak

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved