Pengrusakan Gedung DPRD Sumbar Bertambah, 3 Orang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Total ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP)
TRIBUNSOLO.COM - Tersangka perusakan gedung DPRD Sumatera Barat pada unjuk rasa hari Rabu (25/9/2019) kini bertambah.
Total ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP).
Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
• Eks-Aktivis 98 Sayangkan Sikap BEM yang Tolak Bertemu dengan Jokowi jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Onny menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 13 demonstran terkait kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar itu.
"Ada 13 orang yang sudah kami periksa. Tiga diantaranya sudah menjadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang sebagai tersangka.
TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi memeriksa 12 mahasiswa lainnya.
Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sehingga total sudah menjadi 3 tersangka.(*)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar