Demo di Gedung DPRD Solo
10 Tuntutan Demonstran Solo Raya Bergerak yang Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Solo Hari Ini
Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) masih bertahan menggelar demontrasi di depan gedung DPRD Solo, Senin (30/9/2019), berikut tuntutan yang disuarakan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) masih bertahan menggelar demontrasi di depan gedung DPRD, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (30/9/2019).
Meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB atau batas terakhir menggelar demonstrasi.
Ada pun dalam demo yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB itu, membawa berbagai tuntutan yang disampaikan pada wakil rakyat (DPRD) dan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Selasa (24/9/2019) lalu dengan nama #BengawanMelawan.
• Demo #BengawanMelawan di Gedung DPRD Solo Ricuh, Presiden BEM UMS Sebut Hal Itu di Luar Dugaan
Aksi #Bengawanmelawan diikuti oleh 4000 massa aksi yang berasal dari beragam latar belakang yakni buruh, tani, mahasiswa, pelajar, perempuan, dan kaum miskin kota.
Mereka menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Pertanahan.
Tidak hanya menyuarakan penolakan, massa aksi juga menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Regulasi tersebut tidak lagi memihak kepada rakyat," ungkap Humas Solo Raya Bergerak, Muhammad Hisbun.
• Adzan Magrib Berkumandang, Demonstran di Gedung DPRD Solo Sempat Hentikan Orasinya
Selain itu RUU KPK yang dinilai melemahkan KPK dan RUU KUHP yang mempermudah rakyat untuk dikriminalisasikan serta mengancam kebebasan pers.
Aksi demontrasi yang dilakukan massa #Bengawanmelawan diduga mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian.
Tindakan tersebut dilakukan dengan menembakan gas air mata dan peluru karet, pemukulan, dan penangkapan sejumlah massa aksi.
Tindakan itu membuat sejumlah masa aksi terluka.
Tidak hanya tindakan represif, pihak kepolisian juga diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara verbal kepada massa aksi perempuan.
Tindakan represif dan beragram regulasi yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak lagi memihak kepada rakyat.
• Polisi Somasi Ananda Badudu karena Menganggap Video Pernyataannya Fitnah dan Provokatif