Kuasa Hukum Atta Halilintar Sebut Pihak Bebby Fey Harusnya Tak Beberkan Alat Bukti di Media
Sunan Kalijaga juga menyampaikan untuk alat bukti yang dibeberkan oleh Bebby Fey dan pengacaranya, seharusnya tidak dibeberkan di media.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Atta, Eri Kartanegara.
• Arti Gestur Atta Halilintar dan Beby Fey Saat Jumpa Pers Menurut Pakar Ekspresi, Siapa yang Benar?
"Betul itu (laporan). Iya itu laporan tentang Undang Undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," ujar Eri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).
Eri menambahkan, laporan ini adalah keinginan kliennya, Atta Halilintar, yang merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Bebby Fey.
"Kami kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," kata Eri. (Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar Vs Bebby Fey, Tuduhan Hubungan Intim hingga Lapor Polisi" dan Grid.id dengan judul Kuasa Hukum Atta Halilintar Sebut Pihak Bebby Fey Tak Pantas Beberkan Alat Bukti di Media