Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Politisi PDIP Solo Dilapokan ke Polisi

Soal Cuitan Putut Gunawan yang Dilaporkan ke Polisi, PDIP Solo Yakini Tak Ada Pelanggaran UU ITE

PDI Perjuangan (DPIP) Solo angkat bicara terkait pelaporan yang menyasar pada Putut Gunawan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Logo PDIP 

Pelapor diterima di Satuan Reskrim Polresta Solo berdasarkan surat bukti pengaduan Nomor STTB/589/IX/2019/Reskrim pada Senin (30/9/2019) pukul 12.30 WIB.

Anies Baswedan Hadiri Milad FPI, Ini Doanya untuk Habib Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Taufiq, mengungkapkan, Putut Gunawan dilaporkan karena dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial Facebook yang dilakukan pada 27 September 2019.

Putut menurut Taufiq membuat heboh karena perilakunya di dunia maya dengan membuat status pada akun resminya di media sosial Facebook bernama Putut Gunawan pada 27 September 2019.

Yakni membuat status dengan huruf kapital 'MOBIL PMI DKI BAWA AMUNISI KERUSUHAN DEMO. PECAT GUBERNUR DKI! #BASWEDANEDAN'.

"Nah jelas kan, tagar #BASWEDANEDAN mengandung unsur menyebarkan kebencian," jelas dia saat dikonfirmasi terkait pelaporan kepada TribunSolo.com, Senin (30/9/2019).

Bahkan dia melanjutkan, postingan anggota DPRD dan kader PDIP Solo juga membuat berita hoax, mengingat informasi yang beredar soal mobil PMI dan ambulance DKI Jakarta membawa batu saat demo 25 September 2029, tidak benar.

Putut Beberkan Agenda Pertemuannya dengan Gibran Anak Jokowi, Tetapi Mendadak Batal

"Sudah ada klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada 26 September 2019," ungkapnya.

Dikatakan, Putut Gunawan dinilai diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

"Dalam aturan itu jelas, terancam penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.

"Kami minta Dewan Kehormatan DPRD segera menonaktifkan saudara Putut Gunawan," aku dia menegaskan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved