Punya Anak Istri, Guru Ngaji di Samarinda yang Cabuli 4 Muridnya Diduga Punya Kelainan Seksual
Dia punya anak satu usia belia dan kini istrinya sedang hamil muda untuk anak kedunya.
TRIBUNSOLO.COM, SAMARINDA - Polsek Kecamatan Palaran Samarinda Kalimantan Timur menduga MD (29) guru ngaji sekaligus marbut masjid yang mencabuli empat muridnya adalah kelainan seks.
"Untuk sementara kami menyimpulkan tersangka mengalami kelainan atau penyimpanan seks," ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers pada Kamis (3/10/2019).
Karena hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata beristri.
Dia punya anak satu usia belia dan kini istrinya sedang hamil muda untuk anak kedunya.
• Pilu Bocah 12 Tahun Pamekasan Dikurung di Bekas Kandang Ayam, Kalau Dilepas Suka Makan Sembarangan
Sementara, kehidupan MD juga tercukupi.
Sebagai penjaga masjid, MD memperoleh upah setiap bulan Rp 2 juta.
Belum lagi ditambah honor sebagai guru ngaji.
"Kehidupan keluarga tercukupi, makanya kami nggak habis pikir."
"Kenapa dia lakukan itu, istrinya sedang hamil," jelasnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Viral Video Cewek Manado Tanpa Busana Minta Baju, Ada Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur
MD diketahui mencabuli empat muridnya saat memberi pelajaran ngaji.
Hal itu dilakukan saat semua muridnya berkumpul di rumah pelaku.
Rata-rata muridnya anak berusia 7-8 tahun.
MD mengajari ngaji satu persatu secara bergantian.
• Guru Ngaji di Malang Cabuli Muridnya, Warga Geram Ingin Beri Bogem Mentah
Saat sedang mengajar satu muridnya, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantri.
Aksi itu dia lakukan sejak empat bulan terakhir.
Kejadian itu terbongkar setelah korban AM (8) mengeluh sakit kemaluan.
Setelah dibujuk sang ibu, AM menceritakan dicabuli pelaku.
• Guru Ngaji Diduga Cabuli 20 Muridnya, Salah Satu Korbannya Berusia 7 Tahun
Orang tua AM lalu melapor ke Polsek Palaran hingga berujung pada penangkapan pelaku pada 17 September 2019 dikediamannya.
Kini Polsek Palaran masih melakukan pemeriksaan.
"Pengakuan pelaku ada empat korban."
"Tapi tiga korban belum lapor," katanya.
Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.
Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Kontributor Kompas.com Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polisi Sebut Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya Kelainan Seksual