Sebar Video Hoaks Yel -yel TNI 'Macan Jadi Kucing', Tiga Orang Ditangkap Polisi
Yel-yel TNI dalam video tersebut diganti dengan lirik nyanyian suporter sepakbola yang berbunyi, "Macane dadi Kucing. Meong. Meong. Meong".
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Devina Halim
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap 3 Penyebar Video Hoaks Yel TNI "Macan Jadi Kucing"
Halaman 2 dari 2