Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan

Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris meminta Presiden Joko Widodo untuk tak khawatir dengan narasi pemakzulan soal penerbitan Perppu.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Jeprima
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri acara Sidang Tahunan MPR tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris meminta Presiden Joko Widodo untuk tak khawatir dengan narasi pemakzulan, apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak, ada yang menghubungkan penerbitan perppu KPK itu dengan impeachment, dengan apa namanya pemecatan atas presiden," kata Syamsuddin dalam diskusi rilis survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Syamsuddin menegaskan, bahwa narasi itu tidak tepat.

Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.

"Konstitusi kita itu sangat jelas prosedur pemberhentian presiden mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap konstitusi, negara, melakukan tindakan tercela, melakukan tindak kriminal itu kategorinya," aku dia.

"Jadi konyol penerbitan perpou dihubungankan dengan impeachment," kata dia.

Ia juga menuturkan, penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden jika merasa ada kegentingan yang memaksa.

Syamsuddin menyebutkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK. Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.

Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

Soal UU KPK Hasil Revisi, 76,3 Persen Responden Hasil Survei LSI Setuju Presiden Terbitkan Perppu
YLBHI: Presiden Jokowi Harus Percaya Diri Terbitkan Perppu KPK

"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah," jelasnya.

"Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," kata dia.

Lalu, bagaimana soal waktu yang pas bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu KPK? Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah 17 Oktober 2019.

"Sebab itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi," tutur dia.

"Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya, nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," ujarnya.

4 Wakil Rakyat Diperiksa KPK seusai Dilantik, 1 Anggota dari PDI-P dan 3 Anggota dari PKB

Tegaskan Tolak UU KPK Hasil Revisi, Mulan Jameela: Pokoknya Saya Sesuai sama Suara Rakyat

Meski demikian, Syamsuddin menilai momen yang pas adalah setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved