Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Viral Pria Pukuli Dokter, Ternyata Istri Diselingkuhi Dokter, Ketahuan karena Kuitansi Hotel

Video Viral Pria Pukuli Dokter, Ternyata Istri Diselingkuhi Dokter, Ketahuan karena Kuitansi Hotel

Editor: Aji Bramastra
https://www.mstar.com.my
Aiman Arif Ahmad, pria yang memukuli dokter di video viral. Bongkar semua kelakuan istrinya, jadi alasan mengapa ia megamuk. 

Aiman juga membantah kalau dia cemburu buta terhadap istrinya

"Itu tak betul. Saya rasa ini bukan cemburu, tapi ini curang. Istri curang dengan suami orang. Mana keadilan untuk saya yang dianiaya?,"

Aiman pun mengaku, dia sebenarnya tahu kalau istrinya itu sudah menjalin hubungan dengan dokter itu sejak 8 bulan lalu.

"Saya bahkan tahu dari ibu mertua saya, karena dia tidak mau menuduh,"

Aiman lantas menceritakan, hubungan dengan istrinya sebenarnya sedang goyah.

Intan, tiba-tiba meminta berpisah dari Aiman.

Aiman pun kebingungan, karena ia tak mengetahui apa salahnya. 

"Istri minta cerai dari awal tahun. Dia juga pernah blok nomor HP saya selama 3 bulan. Waktu itu dia hangat bercinta dengan dokter itu, tapi saya belum ada bukti,"

"Sebab itu saya berdiam diri, apa salah saya. Selepas salat istikharah semua terbongkar,"

"Saya ada semua bukti, acces card keluar masuk, video CCTV, video pengakuan mereka berdua termasuk kuitansi hotel,"

Setelah peristiwa ini, Aiman tetap tak mau menceraikan istrinya.

Ia berharap setelah semuanya terbongkar, istrinya itu mau insaf.

"Saya tak pukul dia. Tak pantas pria pukul wanita. Macam mana sakit pun, tak boleh memukul wanita,"

Aiman mengaku ia memukuli dokter itu karena terlalu marah.

"Saya tak bilang kelakuan saya itu betul. Itulah mengapa setelah saya pukul dokter itu, saya ke kantor polisi untuk serahkan diri,"

Aiman turut berkata, adik istrinya bahkan membela dia di media sosial.

Kepala Polisi Daerah Kajang, Asisten KOmisioner Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, mengatakan pihaknya menerima laporan dari dokter itu, terkait peristiwa ini.

Aiman pun terancam pidana, karena membuat seseorang cedera. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved