Ibu Muda di Sintang Hampir Diperkosa Teman Suaminya, Berhasil Kabur saat Pelaku Lepas Pakaian Dalam
Kejadian itu berawal dari kedatangan teman suami IP di depan pintu kamar yang sama sekali tak terduga oleh IP.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan DA melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berstatuskan pelajar.
Pencabulan terhadap BUnga ini dilakuakn sebanyak dua kali.
Di antaranya dilakukan di rumahnya di Komp Lavender 2, Desa Kapur.
"Yang kedua kalinya di rumah rekannya FE di Komp Alexander Mandiri Desa Kapur. Namun di rumah FE, pelaku FE yang kini buron juga turut melakukan tindak asusila terhada korban," ujar Husni kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (23/11/2018).
• Pakar Hukum Refly Harun Ungkap Prediksinya, Apa yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI?
Dikatakannya lagi, saat ini FE sudah di tetapkan sebagai DPO.
"Dan ia sedang kita buru, identitas lengkap pelaku FE sudah kita ketahui," kata Kasat Reskrim.
Husni menuturkan pelaku DA berhasil diamankan pada Rabu (21/11/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
DA diamankan anggota Unit Jatanras setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 2313 / XI / RES.1.24 / 2018 / KALBAR / RESTA PTK. Tanggal 21 November 2018.
• ABG 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kota Tegal, Modus Pelaku Ajak Kenalan di FB Lalu Video Call
Untuk kronologi berdasarkan laporan tersebut Bunga dengan pelaku DA bertemu kemudian mereka pergi menuju ke rumah pelaku dan melakukan tindakan asusila.
Selanjutnya, DA bersama korban bunga pergi ke rumah pelaku FE yang DPO, disana korban juga mengalami tindakan asusila.
Setelah mengetahui kejadian ini keluarga korban tak terima dan melaporkan hal ini ke Polresta Pontianak.
Dan setelah menerima laporan anggota unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan.
• Usai Tangkap 3 Orang, Polisi Kembali Tangkap 1 Penyebar Hoax Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren
Saat mendapatkan informasi pada Rabu malam, kalau pelaku DA sedang berada di rumahnya, Anggota unit Jatanras bersama Unit PPA langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan DA.
"Saat dilakukan intrograsi secara singkat, DA mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
"Selain itu di peroleh juga informasi bahwa seorang rekan DA yang bernama FE ( DPO ) ikut serta melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap korban," kata Kasat Reskrim.