Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Saling Lapor Soal Kasus Perampasan Mobil di Sukoharjo, Pengacara Bima Tantang Adu Data dengan Dina

Permasalahan antara Bima Saraswati (39) dan Dina Yusniar (36), berbuntut panjang.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Dina Yusniar saat ditemui TribunSolo.com, di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (5/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Permasalahan antara Bima Saraswati (39) dan Dina Yusniar (36), berbuntut panjang.

Setelah kedua belah pihak saling lapor ke pihak kepolisian, kini pengacara Bima Saraswati, Badrus Zaman mengajak Dina untuk adu data.

Menurut Badrus, adu data ini untuk membuktikan perihal uang Rp 120 juta yang menurut Dina sebagai uang investasi, namun dari pihak Bima sebagai uang utang piutang.

"Bima sudah ada iktikad baik untuk membayar, kita adu data saja," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Minggu (6/10/2019).

"Kita siap adu data, tapi harus secara hukum," aku dia.

Uang tersebut dianggap sebagai pemicu saling lapor antara Dina dan Bima, yang mana khasus mereka hingga melibatkan dua oknum anggota kepolisian.

Tria dan Ady Bima Dangdut Academy 2 Menikah, Intip Foto-foto Pernikahannya yang Dihadiri Rizki Ridho

Usai Pernikahan Menantu Kabur, Keluarga Miskin ini Akhirnya Utang Rp 1,6 Miliar ke Wedding Organizer

Dari pihak Dina, pihaknya memberi uang Rp 120 juta sebagai investasi atas usaha batik yang dijalankan Bima, dengan perjanjian pembagian keuntungam 20 persen.

Namun saat uang tersebut belum dikembalikan sepenuhnya, Bima dianggap menghilang.

Dina lantas melaporkan Bima ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara dari pihak Bima, uang tersebut merupakan pinjaman, yang mana pihaknya telah merasa membayar berkali lipat dari pokok.

Bima dan pengacaranya melaporkan dua oknum polisi dengan dugaan ikut terlibat dalam masalah utang piutang, dan perampasan mobil milik Bima.

Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Oknum Polisi di Sukoharjo: Dari Masalah Utang

"Saya melaporkan oknum polisi, yang membawa mobil," jelasnya.

"Lalu ini kan hukumnya perdata bukan pidana, polisi tidak berhak ikut urusan utang piutang, karena ini perdata," aku dia.

Badrus mengaku telah mengantongi bukti transaksi pengembalian uang sejumlah Rp 120 juta itu.

Saat ditanya jika uang yang dibayarkan untuk melunasi arisan Bima, Badrus mengatakan, jika lebih baik diadu saja datanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved