Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hotman Paris Ditunjuk jadi Pengacara Grab, untuk Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi pengacara Grab Indonesia dan PT TPI dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Editor: Garudea Prabawati
Grid.ID
Hotman Paris 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi pengacara Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, dalam perkara ini, Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, yang merupakan mitra Grab sendiri.

Keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih ditemui di kantornya, Senin (7/10/2019).

Rencananya Selasa Selasa (8/10/2019) ini, persidang kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha itu akan berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Kamu Lihat? Bisa Tunjukkan Ketakutanmu dalam Cinta

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar.

Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.

"Dalam sidang di KPPU (sebelumnya), terlapor belum bisa menanggapi makanya ada tanggapan ketiga," ujarnya.

Menurut dia, penunjukkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI, secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan selama ini sebagaimana pasal yang disangkan.

Yakni yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Gadis Bisu dan Tuli di NTT Diperkosa Portir Bandara, Korban Rupanya Tukang Cuci di Rumah Pelaku

"Dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika.

Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama," bebernya.

Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda.

Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

(Kompas.com/Murti Ali Lingga)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved