Menayangkan Adegan Perseteruan, Program Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan KPI Sementara

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
Instagram/kpipusat
KPI beri teguran tertulis untuk program Pagi Pagi Pasti Happy 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan sanksi itu diberikan karena program televisi ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Keputusan penghentian sementara program ini dituangkan dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019).

Viral Video KPI Tanya Sinetron Azab Di Mana Tidak Masuk Akalnya, Ternyata Ini Kutipan Lengkapnya

Acara itu dihentikan selama lima hari dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.

Pada tanggal 13 Agustus 2019 program ini kembali menampilkan muatan perseteruan.

Kali ini antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2019 acara tersebut menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 acara ini membahas kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo, yang sarat perseteruan.

Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019.

Hingga pada tanggal 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Sebelum melayangkan keputusan penghentian sementara program, KPI telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.

Mulyo mengatakan, tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Dalam pasal tersebut, hal-hal tersebut tergolong dalam pelanggaran aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja

Mulyo melanjutkan, KPI melarang Trans TV menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain selama menjalankan sanksi penghentian sementara program.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved