Polisi Bakal Panggil Jubir PA 212 Novel Bamukmin Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Novel dipanggil sebagai saksi karena dianggap penyidik sedikit banyak tahu atau terkait dengan kasus penganiayaan dan penculikan Ninoy
Saat kejadian, kata Argo, diketahui Ninoy diinterogasi dan dianiaya pelaku di dalam Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Argo mengatakan jumlah tersangka kasus penganiayaan, penyekapan serta penculikan terhadap Ninoy Karundeng, bertambah dua orang, Selasa (8/10/2019).
"Ini berarti jumlah seluruh tersangka kasus ini sampai saat ini 13 orang, karena tambah dua."
"Dari 13 tersangka, 12 di antaranya ditahan, sementara satu orang tidak karena sakit," kata Argo, Selasa (8/10/2019).
• Sekjen PA 212 Kini Jadi Tersangka terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Sebelumnya sampai Senin (7/10/2019) kata Argo penyidik sudah menetapkan 11 teraangka.
Dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik kata Argo adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Dua tersangka baru itu katanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa, sama seperti 10 tersangka sebelumnya.
Sementara satu tersangka lain yakni TR ditangguhkan penahanannya karena sakit.
• Sekjen PA 212 Diduga Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng, Polisi Selidiki Perannya
Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.
Dari 13 tersangka katanya ada tiga tersangka perempuan dan khusus kepada mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Argo menjelaskan dua tersangka baru yang ditetapkan pihaknya itu berperan turut mengintimidasi korban di lokasi penganiayan di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Sementara 11 tersangka yang ditetapkan penyidik sebelumnha memiliki peran masing-masing.
• Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Ini Peran 3 di Antaranya yang Terlibat Penculikan Ninoy Karundeng
"Yakni tersangka AA, ARS dan YY, menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate spech di WA grup disana," kata Argo.
Selanjutnya kata Argo ada tersangka RF dan tersangka Baros.
"Mereka atau yang bersangkutan ini perannya mengcopy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban," kata dia.