Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Miris Nenek Amih di Garut, Dulu Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Kini Dia Digugat Menantu

Ingatkah dengan ibu Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung?

Editor: Hanang Yuwono
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Siti Rokayah alias Amih mengikuti jalannya persidangan putusan kasus utang piutang yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, GARUT - Sempat digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar, nenek Amih kembali berurusan dengan pengadilan dilaporkan menantunya.

Ingatkah dengan ibu Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung?

Nenek Amih harus menjalani proses panjang gugatan anak kandung Yani Suryani dan Handoyo suaminya lantaran digugat uang sebesar Rp 1.8 miliar pada pertengahan tahun 2017 silam.

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Kisah Driver Gojek Asal Sragen, Rela Wakafkan Tanah untuk Dibuat Sumur Demi Atasi Kekeringan Warga

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.

Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.

Kini nenek berusia 87 tahun tersebut harus kembali berurusan dengan pengadilan.

Kisah Driver Gojek Asal Sragen, Rela Wakafkan Tanah untuk Dibuat Sumur Demi Atasi Kekeringan Warga

Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.

Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek Amih dipidanakan lagi oleh menantunya di Polres Jakarta Timur.

Pada laporan tersebut anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.

Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.

Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved