Berita Solo Terbaru
Selain Henry Indraguna, Ada Dua Calon Lain Konsultasi Jalur Independen Pilkada Solo 2020
Ketua Komisioner KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, ada dua calon lain yang bertanya syarat maju melalui jalur independen selain Henry Indraguna
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Minat sejumlah warga Solo untuk maju dalam Pilkada Solo 2020 secara independen cukup tinggi.
Selain Henry Indraguna, ternyata juga ada dua calon lain yang berkonsultasi ke KPU Solo terkait syarat maju Pilkada lewat jalur independen.
Ketua Komisioner KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, ada dua calon lain yang menanyakan syarat maju melalui jalur independen selain Henry Indraguna.
Kedua calon lain yakni Isa Ansori yang menanyakan syarat mewakili Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Jaringan Tikus Pithi Hanoto Baris yang mengajukan pasangan Bagyo Wahyono.
"Ada yang menanyakan syarat jalur independen totalnya ada tiga orang yang menanyakan," papar Nurul Sutarti, Sabtu (12/10/2019).
Kepada tiga orang yang menanyakan tersebut dijelaskan bahwa tahapan perseorangan dimulai 11 Desember sampai 5 Maret 2020.
"Sesuai tahapan PKPU 15 2019 untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan dimulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," papar Nurul.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, untuk maju sebagai calon independen memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa seperti jumlah KTP yang terkumpul harus 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nurul membeberkan untuk Kota Solo Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir adalah 421.999 orang.
Jumlah tersebut bila diambil 8,5 persenya yakni 35.870 KTP yang harus dikumpulkan calon dari Independen.
"Nantinya setiap KTP juga perlu dilengkapi formulir surat pernyataan yang disediakan KPU," papar Nurul Sutarti. (*)