Seorang Sipir Di Aceh Ditangkap Karena Menjual 48 Kilogram Sabu dari Malaysia
DU ditangkap bersama istrinya, NM (31). Keduanya ditangkap terkait kepemilikan 48 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia
TRIBUNSOLO.COM - Seorang sipir di Lapas Kelas II B Langsa, Aceh ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional ( BNN).
Sipir tersebut berinisial DU (36) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
• Merokok dan Kurang Olahraga Jadi Sebab Meningkatnya Penyakit Jantung Di Kalangan Masyarakat
• Sempat Pamer Isi ATM 3 Miliar, Saldo ATM Barbie Kumalasari Kini Turun Drastis
DU ditangkap bersama istrinya, NM (31). Keduanya ditangkap terkait kepemilikan 48 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.
“Awalnya DU kita tangkap pada 7 Oktober 2019 di Kota Langsa, Aceh, dan dirinya mengaku kalau narkoba itu disimpan di rumahnya, sehingga petugas langsung menggerebek rumahnya di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).
Saat penggerebekan di rumah DU, petugas menyita 20 kilogram sabu-sabu.
Sementara, sisa 24 kilogram lagi telah dijual. Sebagian pembeli langsung mengambil barang haram itu ke rumah pelaku.
Menurut Arman, awalnya petugas BNN menerima informasi ada sabu-sabu yang masuk ke perairan Aceh Timur dari Malaysia.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum pegawai negeri ini,” tutur Arman.
Saat digerebek, istri pelaku berupaya menyembunyikan sabu-sabu itu di lemari dapur.
Namun, petugas tidak terkecoh dan berhasil menyita sabu-sabu tersebut.
Dalam kasus ini, BNN menyita satu mobil Honda Civic dan dua unit ponsel milik tersangka.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arman.(*)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Sipir dan Istrinya Ditangkap Terkait 48 Kilogram Sabu dari Malaysia