PKS Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung penuh jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung penuh jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu.
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi mulai berlaku pada hari ini (17/9/2019).
Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Suhud Aliyudin menyatakan, gelombang penolakan masyarakat terhadap UU KPK hasil revisi dinilainya sudah sangat besar. Karenanya, penerbitan Perppu dapat menjadi solusi untuk meredam gelombang massa.
"Melihat gelombang penolakan yang begitu besar dan hasil revisi UU KPK yang masih jauh dari harapan publik. "
"Tentu kami sangat menghormati dan mendukung jika Pak Jokowi mengelurkan Perppu, dengan syarat menguatkan institusi KPK," kata Suhud ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Suhud bilang, penolakan massa terkait polemik UU KPK hasil revisi juga telah semakin membesar.
• Hari Ini UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Tanpa Tanda Tangan Jokowi, Aktivis: Melemahkan KPK
Bahkan, kata dia, penolakan ini telah terbentuk menjadi gerakan massa.
"Kekecewaan dan penolakan terhadap revisi UU KPK saat ini semakin besar dan sudah menjadi gerakan massa, baik oleh LSM anti-korupsi, akademisi, mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu perlu diantisipasi agar tak memicu kegaduhan yang lebih besar," ungkapnya.
Kendati demikian, ia menyatakan, Perppu merupakan hak prerogratif dari presiden Jokowi.
Namun, PKS menilai penerbitan Perppu memang harus dilakukan oleh Kakek dari Jan Ethes tersebut.
"Tergantung persepsi subyektif presiden apakah saat ini sudah masuk kategori kegentingan memaksa atau tidak jadi, saat ini bola ada di Pak Jokowi," tandasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PKS Siap Dukung Penuh Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK"