Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Ungkap Peran Dokter IZH dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kala itu, dokter IZH bersama suaminya tengah berada di lokasi penganiayaan Ninoy.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ninoy Karundeng 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dokter berinisial IZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng karena tidak menolong Ninoy saat dianiaya di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kala itu, dokter IZH bersama suaminya tengah berada di lokasi penganiayaan Ninoy.

"Sebagai seorang tenaga medis, dia (dokter IZH) tidak ada upaya membantu seseorang yang sudah babak belur dianiaya banyak orang."

"Padahal korban dalam keadaan butuh dukungan medis," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, Suyudi menambahkan, dokter IZH bersama suaminya juga turut menginterogasi Ninoy saat dianiaya.

Status Jubir PA 212 Novel Bamukmin Masih Saksi terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Ninoy Karundeng

"Yang bersangkutan membiarkan (peristiwa penganiayaan), malah ikut menginterogasi dengan suaminya yang sama-sama tenaga medis," ungkap Suyudi.

Saat ini, dokter IZH tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara dokter IZH, Gufroni menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Kala itu, pada 30 September 2019, dokter IZH hanya membantu mengobati Ninoy dan para demonstran yang terkena gas air mata.

Slamet Maarif Jelaskan Kronologi Keberadaan Sekjen PA 212 saat Insiden Penganiayaan Ninoy Karundeng

"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," ujar Gufroni.

Hingga Jumat (11/10/2019), polisi telah menetapkan 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.

Sebanyak 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi Ungkap Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved