Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan Gara-gara Ketahuan Chatting dengan Wanita Lain

Zetprianto alias Anto (24) menganiaya istrinya, IK (22) yang tengah hamil tujuh bulan usai isi chat Anto dengan wanita lain dibaca sang istri.

Editor: Hanang Yuwono
IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNSOLO.COM, MAKASSAR - Zetprianto alias Anto (24) menganiaya istrinya, IK (22) yang tengah hamil tujuh bulan usai isi chat Anto dengan wanita lain dibaca sang istri. 

Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Amrin mengatakan, penganiayaan dilakukan Anto di indekos yang disewa di Jalan Usman Dg Alle, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/10/2019). 

IK yang mendapati pesan wanita lain di ponsel suaminya kemudian menanyakan hubungan Anto dengan wanita itu.

Dari sini Anto dan IK cekcok hingga Anto memukul IK. 

Polisi Ungkap Peran Dokter IZH dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

"Istri pelaku inisial IK membaca chat pelaku yang sementara chat dengan perempuan lain inisial Z."

"Setelah ditanya pelaku ada hubungan apa, dia bilang hanya teman kerja saja," kata Amrin saat diwawancarai di Mapolsek Panakkukang, Jumat (18/10/2019).

Anto yang kesal kemudian menganiaya IK di wajahnya. Anto juga menggigit tangan dan menampar wajah IK.

Akibat penganiayaan itu, IK mengalami luka lebam di wajah dan luka gigit di tangan kiri.

Curhat Antonius Yogo Dewan yang Dukung Gibran di Pilkada 2020: Maju Dewan Modal Gadai Motor

IK yang tengah hamil anak kedua itu melaporkan suaminya ke kantor polisi. 

"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri.'

"Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit."

"Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin.

Anto kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Kontributor Kompas.com Makassar/Himawan)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ketahuan "Chatting" dengan Wanita Lain, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved