Ini 8 Tipe Pengendara yang Jadi Target Polisi dalam Operasi Zebra Polres Karanganyar
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Faris Budiman menjelaskan, operasi itu dilaksanakan demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar akan menggelar operasi lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra 2019' mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Faris Budiman menjelaskan, operasi itu dilaksanakan demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
"Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas langsung ditilang," tutur Faris kepada TribunSolo.com, Selasa (22/10/2019).
Faris mengungkapkan, pengendara yang terkena tilang bisa membayar tilang melalui e-tilang ataupun kejaksaan.
• Polres Karanganyar Bakal Gelar Operasi Zebra, Simak Jadwal dan Sasaran Lokasi Razia
"Bisa melalui e-tilang dengan meminta nomor BRIVA BRI," ungkap Faris.
"Ataupun ke kejaksaan juga bisa," imbuhnya.
Faris menuturkan, Operasi Zebra memiliki delapan sasaran
"Itu tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor, tapi juga pengemudi mobil," tutur Faris.
• Polresta Solo Sempat Razia Benda Berbahaya Sebelum Demonstran Turun ke Jalan, Apa Temuannya?
Berikut TribunSolo.com jabarkan delapan sasaran dalam Operasi Zebra 2019 yang dilaksanakan Polres Karanganyar.
Sasaran pertama soal penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor harus SNI.
Sasaran kedua, pengendara melebihi batas kecepatan.
Sasaran ketiga, pengendara melawan arus.
Sasaran keempat, pengendara di bawah umur.
Sasaran kelima, pengemudi tidak menggunakan safety belt
Sasaran keenam, pengendara mabuk-mabukan
Sasaran ketujuh, pengendara menggunakan hp saat berkendara
Sasaran kedelapan, penggunaan strobo arau rotator sirine pada kendaraan pribadi. (*)