Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Y.B. Irpan, menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan banding dari pihak penggugat

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
RESPONS BUKTI PENGGUGAT - Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat dalam kasus gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka, YB Irpan saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, beberapa waktu lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Y.B. Irpan, menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan banding dari pihak penggugat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang memenangkan Jokowi dan dua tergugat lainnya dalam perkara wanprestasi terkait mobil Esemka.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka.

"Kalau ada banding, dengan sendirinya kami tinggal menunggu memori bandingnya, terkait keberatan-keberatan itu, pertimbangan yang mana, kami tinggal menanggapi saja," kata Irpan saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (27/8/2025).

LIHAT MOBIL - Majelis hakim dan para pihak saat melihat Mobil Esemka jenis Bima Pickup saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (6/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka.
LIHAT MOBIL - Majelis hakim dan para pihak saat melihat Mobil Esemka jenis Bima Pickup saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (6/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka. (Istimewa/Ahmad Syarifudin)

Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi membacakan putusan melalui sidang online (e-court) yang digelar siang hari ini.

Dalam perkara tersebut, Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) digugat oleh Aufaa Luqmana Re A atas dugaan wanprestasi.

Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menilai kemenangan para tergugat disebabkan oleh ketidakmampuan penggugat membuktikan dalil-dalilnya di hadapan majelis.

"Maka majelis hakim di dalam amar putusannya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Irpan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak tergugat lainnya, termasuk Ma’ruf Amin dan PT SMK, turut menerima dan menyambut baik hasil putusan tersebut.

"Termasuk kuasa hukum dari PT SMK juga sudah menerima dengan putusan ini," tambahnya.

Saat ditanya mengenai kapan dirinya akan melaporkan hasil sidang kepada Jokowi, Irpan menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan ajudan pribadi Presiden ke-7 RI tersebut.

"Nanti saya coba koordinasi melalui mas Syarif (Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, Ajudan Jokowi) kapan waktunya bapak lenggah di rumah," ungkap Irpan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo

Terpisah, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo, menolak seluruh gugatan penggugat, termasuk eksepsi dari pihak tergugat.

Dengan putusan tersebut, Aris menegaskan bahwa proses hukum atas gugatan wanprestasi yang menyeret tiga pihak, yani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), telah resmi berakhir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved