Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Y.B. Irpan, menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan banding dari pihak penggugat
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Y.B. Irpan, menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan banding dari pihak penggugat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang memenangkan Jokowi dan dua tergugat lainnya dalam perkara wanprestasi terkait mobil Esemka.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka.
"Kalau ada banding, dengan sendirinya kami tinggal menunggu memori bandingnya, terkait keberatan-keberatan itu, pertimbangan yang mana, kami tinggal menanggapi saja," kata Irpan saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (27/8/2025).

Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi membacakan putusan melalui sidang online (e-court) yang digelar siang hari ini.
Dalam perkara tersebut, Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) digugat oleh Aufaa Luqmana Re A atas dugaan wanprestasi.
Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menilai kemenangan para tergugat disebabkan oleh ketidakmampuan penggugat membuktikan dalil-dalilnya di hadapan majelis.
"Maka majelis hakim di dalam amar putusannya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Irpan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak tergugat lainnya, termasuk Ma’ruf Amin dan PT SMK, turut menerima dan menyambut baik hasil putusan tersebut.
"Termasuk kuasa hukum dari PT SMK juga sudah menerima dengan putusan ini," tambahnya.
Saat ditanya mengenai kapan dirinya akan melaporkan hasil sidang kepada Jokowi, Irpan menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan ajudan pribadi Presiden ke-7 RI tersebut.
"Nanti saya coba koordinasi melalui mas Syarif (Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, Ajudan Jokowi) kapan waktunya bapak lenggah di rumah," ungkap Irpan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo
Terpisah, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo, menolak seluruh gugatan penggugat, termasuk eksepsi dari pihak tergugat.
Dengan putusan tersebut, Aris menegaskan bahwa proses hukum atas gugatan wanprestasi yang menyeret tiga pihak, yani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), telah resmi berakhir.
Mobil Esemka
Aufaa Luqmana
PT Solo Manufaktur Kreasi
Jokowi
Joko Widodo
Kota Solo
Pengadilan Negeri Solo
Meaningful
Multiangle
TribunBreakingNews
Breaking News
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Penggugat Ajukan Bukti Mobil Esemka Second di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Legal Standing |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Penggugat Jokowi Hadirkan Mobil Esemka Second di PN Solo, Ini Maksud dan Tujuannya! |
![]() |
---|
Penggugat Beli Mobil Esemka Bekas, Kuasa Hukum: Membuktikan Esemka itu Berproduksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.