Miris, Seorang Pria di Palembang Tega Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun hingga Trauma
Kasus itu terbongkar setelah Suyan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, lantaran dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni ZB (32),
TRIBUNSOLO.COM - Suyan Haili (39) tega memperkosa anak tirinya sendiri, SM yang masih berusia 10 tahun.
Kasus itu terbongkar setelah Suyan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, lantaran dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni ZB (32), pada Kamis (24/10/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu berlangsung di kediaman korban dan pelaku di Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Awalnya, SM sedang tertidur di kamarnya.
Tiba-tiba, Suyan datang dan melancarkan aksi kejinya tersebut.
• Miris! Seorang Ayah di Tega Mencabuli Anak Tiri Hingga Hamil Dan Melahirkan
Pada keesokan pagi, ZB(32) begitu terkejut mendengar cerita dari SM, bahwa dia telah diperkosa oleh ayah tirinya.
ZB lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Menurut Suyan, dia melakukan aksi tersebut karena tak bisa menahan hasrat.
Saat melakukan aksi bejat tersebut, Suyan sempat mengancam korban.
"Saya khilaf. Waktu itu anak saya lagi tidur sama adeknya. Memang saya ancam, jadi dia takut. Baru kali ini dilakukan. Itu anak tiri saya," kata Suyan sambil tetunduk malu.
Sementara itu, Wakil Kepala Satreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya saat sedang bersantai.
Namun, tersangka sempat berupaya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
"Setelah kita amankan pelaku langsung dibawa untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ginanjar.
Ginanjar mengungkapkan, korban SM mengalami trauma atas perbuatan ayah tirinya tersebut.
• Kepala Madrasah Dihukum Mati, Setelah Cabuli Santri, Suruh Orang untuk Bakar Korban Hidup-hidup
Saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang telah memberikan pendimpangan kepada SM, agar dapat kembali pulih.
Sementara, Suyan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun.
"Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aksinya. Tetapi kita akan periksa kembali," kata Ginanjar.
(Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Tertidur Pulas, Bocah 10 Tahun Diperkosa Ayah Tiri di Palembang"