Kasus Prostitusi Online di Batu, Putri Pariwisata Ternyata Masih Berstatus Pelajar
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kondom, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian
TRIBUNSOLO.COM - Polda Jatim akhirnya mengungkap fakta lain penangkapan PA putri pariwisata asal Balikpapan, bersama seorang mucikari berinisial JL dan si pengguna jasanya.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, PA diamankan oleh personelnya saat berduaan dengan seorang pria berinisial YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan AF asal Bekasi seperti diberitakan sebelumnya
• Dikira Sudah Meninggal, Bayi di China Ini Ternyata Dikubur Hidup-Hidup
• Partai Gerindra Sebut Ada Sosok yang Tanyakan Pendaftaran Cawalkot dan Cawawalkot Solo 2020
Keduanya diamankan setelah melakukan hubungan badan.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awakmedia di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
Ia juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kondom, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya.
Tak cuma PA dan YW, ungkap Leo, pihaknya juga mengamankan, dua pria yang lainnya.
Yakni pria berinisial JL yang bertindak sebagai mucikari.
"Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukasnya.
Dan pria yang bertindak sebagai sopir mobil yang mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu, Malang.
"Sopir ini ada di luar hotel, Sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambahnya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta.
"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tiga-orang-yang-terlibat-kasus-prostitusi.jpg)