Mucikari PA, Finalis Putri Pariwisata 2016 Terancam Pasal 506 dan 296 KUHP
Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini
Informasinya, ia merupakan finalis Putri Pariwisata 2016.
Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial JL (51).
Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial YW seorang pekerja swasta asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dan seorang pria yang tak disebut inisialnya. Pria itu bertindak sebagai sopir mobil yang disewa untuk mengantar ketiganya ke lokasi hotel.
Keempatnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, Malang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka dibawa ke Mapolda Jatim menggunakan tiga mobil yang berbeda.
Tepat pukul 23.00 WIB, mereka tiba di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim lalu bergilirian menuju ruangan penyidik.(*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul : Pasal 506 dan 296 KUHP untuk Menjerat Muncikari PA, Finalis Putri Pariwisata 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tiga-orang-yang-terlibat-kasus-prostitusi.jpg)