Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Senilai Rp 58,9 M, Tiga Pimpinan KCP Ditetapkan Jadi Tersangka
Tiga pimpinan KCP BNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
TRIBUNSOLO.COM - Tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).
Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.
FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.
• Gaya Hidup Bak Sosialita, Ternyata Pejabat BNI Ini Bobol Dana Nasabah hingga Rp 124 Miliar
• Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Direktur Reskrimum Polda Maluku Dicopot
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.
“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar inveastigasi internal di bank tersebut.
Hasil investigasi internal itu menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan oleh FY sehingga merugikan bank hingga mencapai 58,9 miliar.
• Fakta Pelaku Pembobol Bank BNI Senilai Rp 124 Miliar: Hidup Mewah, Kerap Hadiahi Mobil untuk Teman
• Agen 46 BNI Surakarta Terjun Masuk Desa Dampingi Layanan Perbankan BUMDes di Sragen
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu untuk diproses secara hukum.
Hasilnya polisi kemudian menangkap FY dan SP di salah satu vila di perumahan Citraland di kawasan Lateri, Ambon.
Saat penangkapan itu, kedua tersangka sedang bersama seorang pria berinisial DN.
Polisi ikut memeriksa DN dalam kasus itu namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus itu juga polisi menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp 1,5 miliar, puluhan dokumen dan tiga mobil milik FY. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka