Usai Diperiksa, Mucikari PA Finalis Putri Pariwisata Positif Narkoba
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika
Editor:
Eka Fitriani
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan PA serta mucikarinya
Kata Leo, polisi juga mengamankan, dua pria yang lainnya.
"Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukasnya.
Pria yang bertindak sebagai sopir mobil mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.(*)
Artikel ini telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Mucikari PA Finalis Putri Pariwisata Positif Narkoba
Berita Terkait