Dua Tahun Cerai dari Istri, Ayah di Tangerang Ini Tega Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya, NK, yang masih berusia 16 tahun.
TRIBUNSOLO.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya, NK, yang masih berusia 16 tahun.
Adapun, keduanya merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut dilakukan JN secara berulang selama satu tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.
• Tak Terima Pacar Hamil, Seorang Pria Aniaya dan Perkosa Pacarnya hingga Ditinggalkan Begitu Saja
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa)."
"Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya."
"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
• Pria Ini Tabrak Wanita 51 Tahun Hingga Jatuh di Parit, Setelah Itu Coba Perkosa Korban
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menenah atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Aliansi Samar Anggap Surat dari Pemkab soal PT RUM Kurang Tegas, Kenapa?
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Selama Satu Tahun