Kontroversi Limbah PT RUM

Aliansi Samar Anggap Surat dari Pemkab soal PT RUM Kurang Tegas, Kenapa?

Aliansi Sukoharjo Melawan Racun (Samar) menilai surat yang diterbitkan Sekda Sukoharjo kurang tegas.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono
Warga yang mengungsi di Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aliansi Sukoharjo Melawan Racun (Samar) menilai surat yang diterbitkan Sekda Sukoharjo kurang tegas.

Menurut humas Samar, Panji, Pemkab seharusnya meningkatkan lagi sanksi kepada PT RUM, berupa pembekuan izin.

Dia beranggapan surat yang diterbitkan tersebut, harusnya berisi lebih tegas.

"Isi surat tidak seperti itu, karena yang dipegang SK Bupati, jadi bukan mengurangi produksi," katanya, terang dia, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, surat tersebut tidak sesuai dengan keinginan warga.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya telah membuat surat yang berisikan pemberhentian sementara uji coba kegiatan produksi per tanggal 2 Desember 2018.

Surat ini berdasarkan SK Bupati sebelumnya yang menutup PT RUM selama 18 Bulan dari Februari 2018 hingga Agustus 2019 mendatang.

Penjelasan PT RUM soal Bau Limbah seusai Dapat Surat Peringatan dari Pemkab Sukoharjo

Keluhkan Bau Busuk, Warga Tuban Protes Pembuangan Limbah Dari Pabrik Yang Cemari Lingkungan

"Harusnya ada SK Bupati lagi sesuai PPLH tahun 2009 pasal 76-79 yang isi pemberian sanksi," terangnya.

Dia menilai setelah SK dari Bupati tersebut habis, PT RUM masih mengeluarkan bau yang menyengat, sehingga membuat banyak warga merasa pusing, muntah-muntah, dan aktivitasnya terganggu.

Sementara itu Sekda Sukoharjo, Agus Santosa menilai fungsi pemerintah merupakan fasilitator antara Investor dengan masyarakat, agar
masyarakat tidak terganggu dan investasi terus berjalan.

"Saya melihat komunikasi antara Dinas Lingkungan Hidup denga PT Rum sangat intensif sekali," katanya.

Soal Bau Limbah PT RUM, Satpol PP Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Penahanan pada Mahasiswa & Warga

Berita Foto: Kondisi Para Pengungsi di Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Buntut Bau Limbah PT RUM

Pembatasan produksi PT RUM yang diminta Pemkab Sukoharjo, karena PT RUM saat ini tengah melakukan perbaikan terhadap alat pengolahan limbahnya.

"Logikanya, jika produksi banyak, maka alat pengoahan limbahnya harus sesuai."

"Jika tidak, maka akan menimbulkan masalah, seperti bau itu," terangnya.

Sehingga Pemkab memberikan waktu satu minggu kepada PT Rum untuk mengatasi limbahnya.

"Jika dalam satu minggu tidak ada upaya atau tidak ada hasil yang signifikan, kita hentikan kegiatan produksinya," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved