Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pantang Menyerah, Kini Suami Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Gugat Polresta, Demi Keadilan?

Keluarga korban tabrak lari Flyover Manahan Solo, Retnoning Tri untuk mencari keadilan tak juga menyerah.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Suami korban tabrak lari Flyover Manahan Solo, Retnoning Tri, Marthen Jelipele saat di PN Solo, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keluarga korban tabrak lari Flyover Manahan Solo, Retnoning Tri untuk mencari keadilan tak juga menyerah.

Dua kali melayangkan gugatan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo kepada Kapolresta Solo dan dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kini, Marthen Jelipele suami Retnoning Tri, warga Serengan, Solo ikut menggugat Polresta Solo.

Marthen dalam gugatan tersebut berharap ada titik terang dari kasus yang menewaskan istrinya tersebut.

Dia menggugat Polresta Solo bersama Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).

"Kasus hampir empat bulan saya memutuskan untuk meminta bantuan hukum," papar Marthen ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/10/2019).

"Sebab, sampai saat ini perkembangan kasus masih penyelidikan terus," aku dia menegaskan.

Breaking News : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo Melalui 12 CCTV

Polisi Ajak Tukang Cat dan Reparasi Mobil Ikut Beri Info Pelaku Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo

Kuasa Hukum Marthen Jelipele, Georgius Limaar Siahaan mengatakan, gugatan yang dilayangkan sama seperti sebelumnya.

Dikatakan, pengungkapan kasus terbilang lama lantaran sudah hampir empat bulan.

Selain Polresta Solo, Georgius Limaar Siahaan juga mempraperadilankan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo sebagai pemilik bukti utama berupa rekaman kamera CCTV.

Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto disepakati sidang gugatan akan digelar seminggu kedepan.

Marthen didampingi oleh kuasa hukum dari Peka sementara Polresta Solo diwakili oleh Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestuti dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved