Berita Wonogiri Terbaru
Bantu Pacarnya Mencuri Motor, Perempuan di Wonogiri Ini Terancam Hukuman 7 Tahun
Perempuan berinisial AON (25), warga Baturetno tidak menyangka akan ditangkap polisi saat dirinya tengah bekerja di sebuah cafe di Kabupaten Wonogiri.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Perempuan berinisial AON (25), warga Baturetno tidak menyangka akan ditangkap polisi saat dirinya tengah bekerja di sebuah cafe di Kabupaten Wonogiri.
Dia ditangkap beberapa waktu lalu lantaran membantu pacarnya berinisial RS (25) mencuri sebuah sepeda motor.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito, RS dan AON mencuri sebuah motor jenis Yamaha Mio milik Sutrisno warga Pracimantoro.
"Pelaku beraksi dengan teman prianya di Pracimantoro," saat konfrensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (30/10/2019).
"Aksinya tidak direncanakan, tapi sudah diniati, dengan melihat situasi yang memungkinkan," katanya menegaskan.
• Mengamuk dan Rusak Perabot di Rumah Orang Tuanya, Pria Baturetno Wonogiri Diamankan Polisi
• Rental PS di Slogohimo Wonogiri Dibobol Maling, 8 Unit PlayStation dan TV Raib
• Ragu-ragu saat Menyeberang, Seorang Petani Asal Wonogiri Tertabrak Bus hingga Tewas
AON berperan selaku melakukan pengamatan dan membawa motornya sendiri ketika RS mencuri motor.
Sementara RS sebagai eksekutor dan penjual motor hasil curian.
Mereka melakukan aksinya akhir bulan Maret 2019 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri.
Motor tersebut terparkir di pinggir jalan, dengan kunci motor masih tergantung pada lubang kuncinya.
RS sudah diamankan terlebih dahulu, dan saat ini mendekam di Rutan Wonogiri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)