Sempat Melarikan Diri ke Timor Leste, Kepala Desa yang Siksa Gadis 16 Tahun di NTT Ditangkap Polisi
Polisi bergerak cepat untuk menangkap oknum seorang kepala desa berinisial PL yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap, N, seorang gadis remaj
TRIBUNSOLO.COM - Polisi bergerak cepat untuk menangkap oknum seorang kepala desa berinisial PL yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap, N, seorang gadis remaja putri berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
"Dia (Paulus Lau) sudah ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin tadi pagi," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa.
Setelah tertangkap, PL pun digelandang ke Mapolsek Kobalima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti setelah selesai pemeriksaan, Paulus akan dibawa ke Polres Belu, untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan," ujar Jules.
• Dua Jurnalis yang Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi saat Liputan Melapor ke Polri
Seperti diketahui, Paulus ditangkap bersama istrinya setelah kembali dari Timor Leste, Selasa (29/10/2019).
Polisi menduga PL berusaha kabur usai kasus penganiayaan terhadap N menjadi viral di media sosial.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Belu.
Sebelum menangkap PL, polisi telah mengamankan enam orang lainnya, yaitu Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, Edu Roman.
Seperti diketahui, PL dan enam pelaku lainnya terekam video sedang menganiaya N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat itu, N dituduh mencuri sebuah cincin milik seorang warga.
Aksi tak manusiawi tersebut pun menjadi viral di media sosial setelah diungga oleh akun Facebook atas nama Phutra Mountain.
Dalam video maupun foto yang beredar, N terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat.
N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.
Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.
Kronologi kejadian penganiayaan