Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berdalih Memberi Penginapan, Dua Pemuda di Tulungagung Cabuli Santriwati Usia 14 Tahun

Dua orang pelaku pencabulan di bawah umur diamankan Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satrekrim Polres Tulungagung.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
surya.co.id
Dua tersangka pelaku asusila terhadap seorang santriwati Tulungagung, Cokro (23) dan Kurniawan (23) digiring polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Dua orang pelaku pencabulan di bawah umur diamankan Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satrekrim Polres Tulungagung.

Keduanya adalah Cokro Aminoto (22) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru dan Tri Kurniawan Efendi (22) warga Desa ketanon Kecamatan Kedungwaru.

Sementara korbannya adalah NA (14), seorang santriwati di Tulungagung.

Pencabulan 7 Bocah oleh Oknum Guru Ngaji di Jaktim Terungkap Usai Korban Mengeluh Sakit saat Kencing

Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil 8 Bulan, Siswi SMP Ini Sembunyikan Kandungan dengan Hijab Besar

Dikutip TribunSolo.com dari Surya, Cokro mengaku awalnya berniat menolong NA yang kabur dari pondok pesantren bersama seorang temannya, Sabtu (26/10/2019) malam.

“Waktu itu dia jalan berdua sama temannya di Pinka (pinggir kali). Temannya mimisan terus minta tolong,” ucapnya.

Cokro bersama Kurniawan sempat mengajak NA dan temannya makan.

Cokro kemudian berjanji mau membantu NA kabur dari pondok pesantren.

Untuk sementara NA diajak ke rumah Cokro yang sedang kosong.

“Saat itu saya tawari diantar ke rumah orang tuanya, tapi dia menolak. Akhirnya sepakat menginap di rumah saya,” ujar Cokro di depan polisi.

Masih menurut Cokro, saat bersama NA di rumahnya muncul keinginan untuk melakukan hal tak senonoh pada NA.

Awalnya Kurniawan yang melakukan hal tak terpuji, disusul oleh Cokro.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengatakan, korban sempat kabur dari pondok dengan naik ojek online.

“Dia sempat menginap di rumah temannya, terus kehabisan uang. Makanya dia jalan saat pergi ke Pinka,” terang Anwari.

Masih menurut Anwari, teman NA sempat menggunakan telepon salah satu tersangka untuk menghubungi orang tua NA.

Orang tua NA kemudian melacak keberadaannya, dan melapor ke Polres Tulungagung.

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.

“Hasil visum membuktikan ada kekerasan seksual yang dialami korban,” tegas Anwari.

Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).

Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.

Dua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaku dijatuhi hukuman dengan ancaman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Santriwati di Tulungagung Berdalih Ingin Memberi Pertolongan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved