UMK Sukoharjo 2020 Diusulkan Rp 1.938.000, Secara Prosentase Naik Lebih Tinggi dari Solo
Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan UMK menjadi Rp 1.938.000. Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo 2020 dan UMK Sukoharjo telah disepakati di masing-masing kota/kabupaten.
Prosentase kenaikan UMK Sukoharjo 2020 lebih tinggi dibanding usulan kenaikan UMK Surakarta (Solo) 2020.
Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo sepakat dengan angka UMK Sukoharjo 2020 menjadi Rp 1.938.000 atau naik 8,66 persen.
Adapun Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 disepakati Rp 1.956.000 naik 8,5 persen dibanding 2019.
• Terkait UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Klaten akan Ikuti Kesepakatan
• UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1.956.000, Segera Diusulkan ke Gubernur Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta (Solo) Ariani Indriastuti mengatakan, angka UMK Solo 2020 sebesar Rp 1.956.000 diperoleh Dewan Pengupahan Kota Solo setelah beberapa pertemuan pihak pengusaha dan buruh.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diketahui besaran UMK Surakarta 2020 disepakati Rp 1.956.000.
Dengan demikian secara nominal UMK Solo 2020 akan naik sebesar Rp Rp 153.300 dibanding tahun 2019 sebesar Rp1.802.700
Dengan usulan kenaikan UMK Solo ini maka kenaikan UMK 2020 mencapai 8,5 persen dibandingkan dengan tahun 2018 yakni Rp 1.802.700. "Saat ini tinggal kita usulkan," papar Ariani Indriastuti, Jumat (1/11/2019).
Nantinya Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akan mengirimkan usulan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Pihaknya mengatakan, dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 itu dengan para pengusaha dan buruh semuanya sudah cocok. "Saya rasa tidak ada masalah dengan pembahasannya," terang Ariani.
Sebab, tidak ada perdebatan dalam pembahasan UMK 2020 di Solo dan harapannya semua berjalan lancar. "Nanti kalau disetujui Gubernur tinggal kita pengawasan," papar Ariani.
Penghitungan nominal UMK mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi itu, penghitungan formulasi pengupahan seperti inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah pusat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8, 51 persen.
UMK Sukoharjo Naik Rp 154.500
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.