UMK Sukoharjo 2020 Diusulkan Rp 1.938.000, Secara Prosentase Naik Lebih Tinggi dari Solo
Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan UMK menjadi Rp 1.938.000. Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen
Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.
Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.
Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo 2019 sebesar Rp 1.783.500.
Dengan demikian UMK Sukoharjo 2020 akan naik sebesar Rp 154.500 .
Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."
"Pengajuan ke Provinsi paling lambat tanggal 4 November mendatang," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, kenaikan BPJS tidak mempengaruhi dalam kenaikan UMK ini.
"Formulasi pengupahan berdasarkan UMP ditambah penghitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi saja," imbuhnya.
Rencana kenaikan BPJS Kesehatan sekitar 100 persen itu, sempat menjadi salah satu pertimbangan kaum buruh dalam rencana kenaikan UMK tahun 2020.
Menurut Perwakilan Serikat Pekerja, Sigit Hastono kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan pada Januari 2020 otomatis berpengaruh dalam penghasilan buruh setiap bulan.
Meski demikian, dia mengaku menerima usulan kenaikan UMK Sukoharjo 2020. "Insya Allah kita menghormati keputusan itu."
"Terpenting kami harapkan perusahaan juga mematuhinya, sehingga semua dapat menjalankan dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, jika ada yang mengajukan penangguhan, silahkan lakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang undangan.
"Jangan sampai tidak mengajukan penangguhan tetapi tidak juga menjalankan."
"Ini namanya tidak konsisten terhadap aturan," pungkasnya. (*)