Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulkan UMK Klaten 2020 Jadi Rp 1,94 Juta, Serikat Pekerja: Tahun Depan kan BPJS Naik

"Apalagi tahun depan BPJS juga akan mengalami kenaikan, kami minta untuk tahun ini bisa naik hingga Rp 1.947.821.16," ujarnya.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Thinkstock
Ilustrasi UMK Klaten 2020 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Terkait usulan kenaikan UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan penghitungan kembali ke Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukardi, menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sempat Alot, Serikat Buruh Sepakati Kenaikan UMK Sukoharjo 2020 dari Rp1,78 Juta Jadi Rp 1,93 Juta

"Saat ini hak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51% atau 8,6%," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019) siang.

"Tapi kami berharap pada 2021 nanti penghitungan tidak menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) tapi KHL seperti sebelumnya," ujarnya.

Jika menggunakan PDB dan inflasi, kenaikan sebesar 8.51% atau dibulatkan 8.6%.

Namun, jika menggunakan survey lembaga seperti sebelumnya maka kenaikan bisa mencapai 19.5% atau 20%.

"Apalagi tahun depan BPJS juga akan mengalami kenaikan, kami minta untuk tahun ini bisa naik hingga Rp 1.947.821.16," ujarnya.

UMK Solo 2020 Sedang Digodok, Ini Besaran UMK Solo dari Tahun ke Tahun, Benarkah Sudah Ideal?

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Klaten 2019 yakni sebesar Rp 1.795.061,43.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula penghitungan upah minimum yaitu UMP tahun berjalan.

Selain itu ditambah dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Padahal sebelumnya UMP/UMK mengacu pada angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

Jelang Diputuskan UMK Klaten 2020, Kaum Buruh Minta Besaran Gaji Segini

Dewan Pengupahan tersebut beranggotakan wakil dari buruh, pengusaha pemerintah, dan akademisi.

Dewan Pengupahan lalu melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok dan sembako yang telah ditetapkan hingga terjadi kesepakatan.

Hasil itu kemudian menjadi dasar penetapan angka KHL.

Angka KHL tersebut nantinya menjadi patokan penentuan angka UMK yang biasanya angkanya tak jauh dari nilai KHL atau bahkan melebihinya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved