Kabar Solo Terbaru
Jelang Diputuskan UMK Klaten 2020, Kaum Buruh Minta Besaran Gaji Segini
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten bereaksi menjelang putusan UMP dan UMK pada 2020 yang bakal dinaikkan 8,51 persen.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten bereaksi menjelang putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 yang bakal dinaikkan sebesar 8,51 persen.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukardi membeberkan dirinya beserta serikat pekerja lain di Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pertemuan.
"Dari hasil pertemuan di Salatiga itu, ada beberapa hal yang kami bahas di antaranya kenaikan BPJS dan UMK," katanya, Jumat (1/11/2019)
"Kami berharap kenaikan UMK di Klaten yakni sebesar Rp 1.947.821,16," ujarnya.
Kenaikan itu menurut dia wajar, karena pada 2019 lalu UMK di Klaten hanya Rp1.795.061,43.
"Dengan catatan karena evaluasi sudah berakhir tahun ini, harusnya bulan januari hidup layak harus disurvei kembali," katanya.
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah harusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
• UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo Pastikan Sudah Mengacu pada Peraturan Pemerintah
• Terkait UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Klaten akan Ikuti Kesepakatan
"Selain itu perlu diskusi jadi diterima apa tidak," ujarnya.
Apalagi menurut dia, iuran BPJS akan mengalami kenaikan hingga 100 persen mulai awal tahun depan.
"Kemungkinan hal itu akan jadi polemik dan banyak yang tidak setuju," ujarnya.
• UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1.956.000, Segera Diusulkan ke Gubernur Jateng
• Sukoharjo Ajukan UMK 2020 Naik 8,66 Persen Menjadi Rp 1.938.000
"Tapi memang saat ini UMK kami sudah di atas Boyolali dan Sukoharjo," harap dia menekankan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51 persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. (*)