Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Demi Apa?

Jokowi menjelaskan, hal ini untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers setelah acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah memastikan tak ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Jokowi menjelaskan, hal ini untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK."

"Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), mengutip dari Kompas.com.

"Jangan ada orang yang masih berproses, di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain."

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR RI Minta Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK Yang Punya Reputasi Baik

Diketahui sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menolak UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, UU KPK yang direvisi dianggap disusun secara terburu-buru dan dikhawatirkan dapat melemahkan kewenangan KPK.

UU KPK hasil revisi ditolak secara ramai-ramai bahkan menyebabkan mahasiswa turun ke jalan, karena disusun tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK tersebut juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Novel Baswedan Tanggapi soal KPK yang Akan Dipimpin Jenderal Polisi Aktif

Hal ini seperti, dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan atas kasus korupsi harus seizin dewan pengawas yang dinilai bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Sementara itu, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diberikan dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Di akhir masa jabatannya pada periode pertama, Jokowi pernah mempertimbangkan Perppu KPK.

Ia juga mengundang para tokoh nasional untuk datang ke Istana Negara guna berdiskusi terkait masukan mengenai penerbitan Perppu KPK.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved