Berita Boyolali Terbaru

UMK Boyolali 2020 Disepakati Rp 1.942.500, Segera Diajukan ke Gubernur Jateng

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Boyolali disepakati Rp 1.942.500.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Kompas.id
UMP 2020 di Jawa Tengah sebesar Rp 1,74 juta. Serikat buruh, SBSI 1992 Kota Surakarta menilai kenaikan belum cukup dan jauh dari harapan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Boyolali disepakati Rp 1.942.500.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Boyolali Syawaludin mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah menyepakati angka UMK Boyolali 2020 Rp 1.942.500 untuk diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Mereka sudah melakukan tiga kali pertemuan dewan pengupahan untuk memutuskan angka tersebut.

Pengambilan kesepakatan UMK Boyolali 2020 berdasarkan PP 78 tahun 2015.

UMK Solo 2020 Tembus Rp 1.956.000, Begini Kata Buruh hingga Politisi PKS

Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?

Angka UMK Boyolali 2020 mengalami kenaikan dari UMK 2019 lalu yang hanya Rp 1.790.000.

"Pembahasan memang sempat alot antara Pengusaha dan buruh," papar Syawaludin, Sabtu (2/11/2019).

"Tapi semua akhirnya sepakat dan mau menandatangani berita acara," kaya Syawaludin.

Syawaludin mengatakan, pihaknya bersama Bupati Boyolali sudah memperjuangkan untuk ada kenaikan yang lebih tinggi lagi untuk UMK Boyolali 2020.

Namun, pihak pengusaha enggan menyanggupi.

"Kami beri pengertian ke buruh soal kenaikan ini, semuanya sepakat," kata Syawaludin.

Nantinya hasil kesepakatan UMK Boyolali 2020 ini akan dikirim ke Gubernur Jateng pada Senin (4/11/2019). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved