Berdalih untuk Tes Keperawanan, Seorang Pria di Jombang Nekat Perkosa Saudara dan 8 Orang Lainnya
Pria asal Jombang Adi (24) kini menjadi tersangka pemerkosaan 9 orang yang sebagian dibawah umur.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Pria asal Jombang Adi (24) kini menjadi tersangka pemerkosaan sejumlah anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan sementara, warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang ini disebut meniduri 9 orang.
Sebagian besar korbannya di bawah umur.
• Gadis di Palangkaraya Hilang Hampir Sebulan, Ternyata Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Paman
• Beredar Pesan WhatsApp Pemerkosaan Mahasiswi di Kartasura Sukoharjo, Kapolsek pastikan Hoax
Atas dugaan perbuatan itu pula, polisi Jombang berancang-ancang mengenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap saat Polres Jombang merilis kasus tersebut, Sabtu (2/11/2019).

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, selain akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun," ucap AKBP Boby Pa'ludin
"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambahnya.
Sejauh ini polisi mencatat sembilan korban yang telah diperdayai oleh tersangka.
Dua di antaranya melapor atas pelecehan yang dialaminya ke Polres Jombang.
Para korban ini rata-rata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," pungkas Boby.

Pengakuan Adi Meniduri Saudara Berdalih Tes Keperawanan
Adi sendiri hanya tertunduk saat dipamerkan di depan awak media.
Adi sempat membeberkan pengakuan alasan memperkosa satu di antara korbannya.