Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keputusan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Manipulasi Publik

Ini seperti manipulasi sebetulnya, seolah-olah ada harapan publik yang dimanipulasi oleh pemerintah

Editor: Eka Fitriani
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Gita Putri Damayana (tengah memegang pengeras suara) dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, Presiden Joko Widodo sudah memanipulasi harapan publik.

Hal tersebut diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana lantaran Jokowi menyatakan bahwa ia tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Video Polisi Hentikan Paksa Ambulans Di Medan Dianggap Kesalahpahaman

Ketrebatasan Armada, PDAM Salatiga Kesulitan Droping Air Ke Daerah

"Narasi mempertimbangkan Perppu KPK ini kan sudah keluar sejak beberapa pekan lalu. Kemarin, Presiden bilang bahwa tidak akan keluarkan perppu KPK. Ini seperti manipulasi sebetulnya, seolah-olah ada harapan publik yang dimanipulasi oleh pemerintah," kata Gita dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Harapan itu salah satunya terlihat jelas dalam aksi demonstrasi mahasiswa sekitar September 2019 lalu.

"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah.

Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

"Karena penindakannya dipreteli, dewan pengawas misalnya, atau fakta bahwa status pimpinan penyidik dan penuntut umum itu enggak ada lagi di Pasal 21. Nanti penyidikan dan penuntutan yang setujui bukan komisioner tapi di bawahnya, levelnya bukan komisioner lagi," kata dia.

Ia juga meyakini hal itu akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang bisa merosot dari skor 38.

Dengan kewenangan penindakan yang dilemahkan, Bivitri juga yakin bahwa hal itu akan mengurangi efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba korupsi.

"Pencegahan dalam berapa teori hukum itu, kalau tidak ada penindakan, sebenarnya efek jeranya tidak terjadi," kata dia.

Dalam jangka panjang, kata Bivitri, hal ini akan berimbas pada kehidupan masyarakat luas. Misalnya menyangkut aspek investasi hingga kesejahteraan.

"Bayangkan misalnya pengadaan alat kesehatan yang kita bisa dapat baik, bagus, karena dikorupsi jadi turun. Kita bisa dapat jalanan yang 10 tahun enggak rusak, tapi malah dapat jalan yang enggak berkualitas. Itu karena korupsi, spesifikasinya diturunin. Semakin gampang orang korupsi," kata Bivitri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved