Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polresta Solo Nyatakan Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Overpass akan Tetap Dilanjutkan

Polresta Solo menyatakan masih akan terus melakukan penyelidikan pada kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Sidang praperadilan kasus laka lantas Overpass Manahan Solo di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menyatakan masih akan terus melakukan penyelidikan pada kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo.

Kanit Laka Polresta Solo, IPTU Adis Dani Gatra, mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, Polresta Solo terus melakukan proses penyelidikan tabrak lari di Overpass Manahan Solo.

"Kami terus melakukan proses penyelidikan, bila ada informasi mengenai kendaraan itu sangat berharga," papar Kanit Laka Polresta Solo IPTU Adis Dani Gatra, ditemui seusai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (5/11/2019).

Kanit Laka Polresta Solo IPTU Adis Dani Gatra mengatakan, pihaknya dalam melakukan Penyelidikan selama ini terkendala CCTV.

Dibeberkannya, rekaman CCTV tersebut saat merekam secara live terlihat dengan jelas, namun setelah masuk dalam penyimpanan akan berkurang atau terkompres kualitasnya.

Gugatan Praperadilan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Ditolak, Ini Alasannya

"Jadi diperbesar tidak akan terlihat jelas nomor polisinya itu," papar IPTU Adis Dani Gatra, Senin (4/11/2019).

Selain itu, Polisi juga terkendala minimnya saksi dalam penyelidikan tersebut.

Gugatan Praperadilan keluarga korban laka tabrak lari Overpass Manahan Solo yang dilayangkan Marthen Jelipele suami Retnoningtri di tolak majelis hakim PN Solo, Selasa (5/11/2019).

Hal tersebut terlihat dalam sidang putusan Praperadilan Gugatan pada Kapolresta Solo di PN, Selasa (5/11/2019).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Sunaryanto.

Kuasa Hukum Polresta Solo, Kasubag Hukum Polresta Solo, IPTU Rini Pangestuti mengatakan, hakim menyatakan menolak praperadilan tersebut.

Dua Bulan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo: Suami Korban Buka-bukaan Kasus Tewaskan Istrinya

"Tadi sudah mendengar semuanya kan bahwa hakim sudah menolak," kata IPTU Rini, Selasa (5/11/2019).

IPTU Rini menjelaskan, Marthen Jelipele suami Retnoningtri bukan pelapor dalam kejadian tabrak lari tersebut.

Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, pihak kepolisan juga tidak menghentikan kasus ini dan terus melakukan penyelidikan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved