Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dukung Perppu KPK, Mahfud MD: Enggak Ada Gunanya Berharap kepada Saya

Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Tito Karnavian Sambangi Kantor Mahfud MD untuk Pertemuan Tertutup

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud pun memastikan masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

Pamerkan Foto Bareng Ariel Tatum, Rosa Meldianti Sebut Dirinya dan Ariel Cantik Bawaan Lahir

"Tetapi, saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap Presiden. Makanya Presiden mengatakan, visi Presiden itu adalah visi Presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap Mahfud.

Masih ada kemungkinan

Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK. 

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu"

"Jadi, berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.

KPK Sebut Jabatan Menko Polhukam Cocok untuk Mahfud MD, Begini Pesannya

Ia mengatakan, Presiden Jokowi nanti akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.

Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, tidak tertutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.

"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak."

"Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu, ya kita lihat," tutur Mahfud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved