Rizal Ramli Sebut BPJS Kesehatan Tidak Perlu Naik 100 Persen, Jika Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini
Rizal Ramli menyororti kenaikan hingga 100 persen iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Rizal Ramli disela-sela seminar nasional Ekonomi Indonesia di IAIN Surakarta, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo Kamis (7/11/2019).
Rizal menyarankan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan digabung.
"Konsep awal menggabungin dua-duanya (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), kalau itu digabungi saling mendukung," ucap Rizal.
"Itu karena BPJS Ketenagakerjaan surplus banyak, ngapain bikin dua kita bikinnya satu masuknya sama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan rakyat biasa," tandasnya. (*)