Ahmad Dhani Bakal Somasi Pihak yang Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin, Tapi Nanti Dulu
Musisi Ahmad Dhani menunda rencananya untuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menunda rencananya untuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin.
Sebelumnya, Dhani meminta kepada kuasa hukumnya untuk mengurus soal kemungkinan pelanggaran hak cipta tersebut.
Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani mengatakan, penundaan ini lantaran kliennya harus fokus menjalani hukuman di penjara.
Apalagi, kata Hendarsam, vonis banding Dhani atas kasus vlog idiot di Surabaya baru saja keluar.
• Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Kuasa Hukum Berkomentar
"Iya, kemarin belum, karena kami lagi fokus masalah putusan yang di (Pengadilan Negeri) Surabaya."
"Kami lagi fokus masalah itu," ucap Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Hendarsam mengatakan, ia memang sempat membahas soal somasi tersebut, hanya saja tak sampai tuntas.
"Memang sempat ada pembicaraan itu, cuma pada saat bertemu ada perkembangan lain, jadi enggak ngomongin somasi jadinya," ucap Hendarsam, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Musisi Ahmad Dhani Bakal Mencalonkan Diri Jadi Wali Kota Surabaya Usai Bebas dari Jeruji Besi
"Jadi, mungkin next setelah Dhani keluar fokusnya (soal somasi) kalau jaksa di Surabaya tidak kasasi," sambungnya.
Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding Ahmad Dhani terkait kasus Vlog Idiot atau pencemaran nama baik pada Kamis (7/11/2019).
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menurunkan hukuman Dhani menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Sementara itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
• Perubahan Drastis Ahmad Dhani Selama Dipenjara Lantaran Kasus Ujaran Kebencian: Semakin Ramah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan. (Andika Aditia)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ahmad Dhani Tunda Somasi Pihak yang Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin