Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Kuasa Hukum Berkomentar
Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus "Vlog Idiot" berkurang. Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus "Vlog Idiot" berkurang.
Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Kini, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.
"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
• Musisi Ahmad Dhani Bakal Mencalonkan Diri Jadi Wali Kota Surabaya Usai Bebas dari Jeruji Besi
Menanggapi kabar ini, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani.
Koordinasi ini diperlukan untuk menyikapi putusan hukum yang ada.
"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.
Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.
• Begini Cerita Angeli Emitasari, Biduan Dangdut yang Terpilih Menjadi Kades
Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.
"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.
Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).
• Dul Putra Ahmad Dhani Prihatin dengan Musisi Milenial yang Umbar Aurat saat Buat Video Klip
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut.
Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.