Berita Sukoharjo Terbaru

Pesangon PT Tyfountex Macet, Ratusan Mantan Karyawan Mengadu ke Dispenaker Sukoharjo

Pesangon Belum Dibayar, Ratusan Mantan Karyawan PT Tyfountex Mengadu ke Dispenaker Sukoharjo

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Eks karyawan PT Tyfountex Indonesia di Kartasura, Sukoharjo, mengadu karena sudah dua bulan tak menerima pesangon. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan mantan karyawan PT Tyfountex Indonesia yang terletak di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo datangi kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagaan Kerja (Dispenaker) Sukoharjo, Senin (11/10/2019).

Mereka melakukan protes dan mediasi terkait pesangon mereka yang belum lunas dibayar perusahaan selama dua bulan terakhir ini.

Menurut salah satu koordinator eks karyawan PT Tyfountex, Tri Agung Wibowo, ada sekitar 1.100 karyawan yang diberhentikan (PHK) oleh perusahaan secara bertahap.

Mereka yang diberhentikan, mayoritas sudah bekerja di PT Tyfountex selama 25 tahun dan dijanjikan pesangon oleh perusahaan.

"Pesangon dibayarkan selama 30 bulan dari tanggal ter-PHK kemarin,"

"Dengan cara di transfer setiap akhir bulan," kata Tri Agung Wibowo.

Namun pada dua bulan ini, pesangon yang dijanjikan macet.

Karyawan merasa tidak mendapatkan hak pesangonnya itu.

"September dan Oktober belum masuk transferan, tapi dari manajemen justru mendatangkan pengacara yang merubah aturan," jelasnya.

Aturan tersebut dirubah pada rapat Tripati pertama, antara perusahaan yang diwakili pengacara, serikat pekerja, dan Dispenaker.

Perubahan terjadi pada massa waktu pembayaran pesangon yang semula 30 bulan menjadi 60 bulan.

"Angsurannya 30 kali transferan tetap, tapi selama 5 tahun, harusnya kan 2,5 tahun," imbuhnya.

Para pekerja ingin perjanjian pesangan kembali kepada kesepakatan awal yang selama 30 bulan.

Karena karyawan jadi tidak mengetahui kapan dia akan ditransfer cicilan pesangonnya itu.

"Kita berharapnya perusahaan kembali kepada perjanjian awal yang 30 bulan, dan pemilik perusahaan bisa datang ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved